Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur memberikan edukasi terkait penggunaan Aplikasi Coretax DJP kepada seluruh Bendahara Desa di wilayah Kecamatan Cinangka di Aula Kecamatan Cinangka, Jalan Raya Palka Nomor 56 Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang (Senin, 28/4).
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Kecamatan Cinangka untuk memberikan edukasi terkait kewajiban bendahara desa dan pengaplikasian Coretax DJP dalam pembuatan passphrase, pembuatan bukti potong, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, dan pembuatan billing, serta deposit pajak.
Sebelum pelaksanaan kegiatan edukasi, setiap bendahara desa dan bendahara kecamatan diminta untuk melakukan perubahan email dan nomor handphone serta penanggung jawab atau PIC pada NPWP Bendahara Desa. Perubahan dan pembaruan data juga dilakukan atas NPWP orang pribadi kepala desa dan bendahara desa, terutama yang akan ditunjuk sebagai penanggung jawab atau PIC.
“Kalau untuk pembayaran gimana, Pak? Apakah masih bisa pembuatan billing secara langsung seperti di DJP Online?” tanya Upi, Bendahara Desa Bantarwaru.
“(Di dalam) Coretax (DJP –red) sudah ada mekanisme pembayaran melalui deposit pajak. Bapak dan Ibu diarahkan untuk mengisi deposit setiap transaksi yang terutang PPN atau PPh. Jadi pada saat pelaporan bisa langsung melakukan pembayaran menggunakan deposit,” jawab Koko, Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur.
Selama kegiatan edukasi berlangsung, Koko menuturkan bahwa para peserta sangat antusias mendengarkan paparan materi yang disampaikan dan mengikuti praktik penggunaan Aplikasi Coretax DJP.
Pewarta: Rafida Hanif P |
Kontributor Foto: Arya Ibnu G |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat