Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Edukasi Coretax DJP kepada bendaharawan desa se-Kecamatan Jawilan di Kantor Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (Rabu, 30/4).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Bendaharawan dari 9 desa beserta aparat kecamatan di wilayah kerja Kecamatan Jawilan. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendaharawan desa dan kecamatan mengenai kewajiban perpajakan serta optimalisasi penggunaan sistem Coretax DJP dalam proses administrasi perpajakan.
Bimbingan teknis ini dibuka oleh Usman, Plt. Sekretaris Kecamatan Jawilan, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bendaharawan desa dalam melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan.
Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak, Koko Hariyanto, memberikan penjelasan mengenai proses bisnis yang harus dilakukan bendahara dengan aplikasi Coretax DJP yang meliputi impersonating akun Person in Charge (PIC), perekaman bukti potong pada menu e-Bupot, penyampaian SPT Masa PPh dan PPN, serta pembuatan biling pajak.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung pengoperasian berbagai proses bisnis yang dilakukan bendaharawan sesuai dengan data belanja daerah yang sudah dibayarkan.
“Kami berharap melalui bimbingan teknis ini, bendaharawan desa dan kecamatan di Kecamatan Jawilan dapat lebih memahami proses administrasi kewajiban perpajakan selaku pemungut pajak dan mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax DJP,” tutur Usman menutup rangkaian acara pelatihan yang diselenggarakan.
Pewarta: Jackiline Hendari Nancy Marlissa |
Kontributor Foto: Jackiline Hendari Nancy Marlissa |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.