Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur melaksanakan secara serentak Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kecamatan Anyer, Kecamatan Jawilan, dan Kecamatan Kibin dalam rangka penerimaan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi di Serang (Selasa, 23/3).
Untuk penerimaan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 di KPP Pratama Serang Timur sendiri, sampai dengan Selasa (23/3) masih didominasi oleh pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- 90 kali dilihat