Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat hadir sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis dan Evaluasi Perpajakan Unit Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menyelenggarakan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan sekolah. Kegiatan ini bertempat di Le Semar Hotel Serang, Kota Serang (Rabu, 16/10).

Narasumber kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Barat Hamdan Rosadi. Materi yang disampaikan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022.

“Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak bagi instansi pemerintah,” ucap Hamdan.

Tak hanya itu, Hamdan juga menjelaskan tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

“Semoga dengan penyampaian materi bimbingan teknis ini, para kepala sekolah dan bendahara sekolah di Kota Serang yang hadir sebagai peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai peraturan perpajakan terbaru, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah,” ujar Hamdan.

KPP Pratama Serang Barat berharap untuk terus berkomitmen memberikan dukungan kepada wajib pajak, termasuk sekolah-sekolah di Kota Serang, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Yosefhin Megawaty
Kontributor Foto: Dandi Aditya
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.