Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi pada ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Jumat, 11/10).

Kegiatan bimtek dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan bimbingan secara langsung mengenai penggunaan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan SPT Unifikasi kepada seluruh bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kabupaten Wajo.

Kegiatan bimtek ini adalah tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Bupati Wajo Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo Tahun 2024.

Membuka acara, Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan memberikan sambutan dan ucapan terima kasih kepada para peserta undangan yang telah hadir.

“Kegiatan bimbingan teknis pada hari ini dilaksanakan untuk me-refresh kembali pengetahuan kita mengenai pelaksanaan administrasi perpajakan, terlebih kepada seluruh bendahara pengeluaran pembantu UPTD Puskesmas Kabupaten Wajo yang telah diberi mandat baru untuk mengelola DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) sendiri,” ucap Riza.

Peserta mendapatkan paparan materi perpajakan dalam dua bagian. Bagian pertama, Pelaksana KP2KP Sengkang Muh Hilal Farohi menjelaskan tata cara login aplikasi DJP Online dan fitur-fiturnya, serta tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Materi selanjutnya adalah tata cara pelaporan menggunakan layanan aplikasi e-Bupot SPT Masa Unifikasi oleh Sri Hastuti Bandaso, Pelaksana KP2KP Sengkang.

KP2KP Sengkang berharap dengan dilaksanakannya kegiatan berupa bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman tentang e-Bupot PPh Pasal 21 dan SPT Unifikasi kepada seluruh bendahara UPTD Puskesmas di Kabupaten Wajo.

Pewarta: Muh Azzahir
Kontributor Foto: Muh Azzahir
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.