
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur kembali hadir memberikan layanan kepada wajib pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang, Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang (Kamis, 20/1).
Pemberian layanan oleh KPP Pratama Semarang Timur di Mal Pelayanan Publik ini merupakan bentuk penyelenggaraan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak di Kota Semarang. Hadir sebagai petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik mewakili KPP Prataama Semarang Timur, Eka Nofianti (Asisten Penyuluh Pajak) dan Repeatasari Nomo Mulyo Suwarno (Pelaksana Seksi Pelayanan).
Layanan perpajakan yang diberikan meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan terbatas, dan asistensi layanan mandiri. Pemberian layanan perpajakan tersebut dimulai pukul 09.00 s.d 15.00 WIB.
Laurensius merupakan salah satu wajib pajak yang hadir memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan di Mal Pelayanan Publik terkait permohonan pengukukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Aktivasi EFIN dan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Petugas pelayanan memberikan edukasi terkait tata cara permohonan pengukuhan PKP, pengisian formulir, dokumen yang dibutuhkan dan lainnya. Namun untuk pengajuan permohonan petugas mengarahkan wajib pajak untuk mengajukan ke tempat wajib pajak terdaftar.
Selain edukasi terkait permohonan pengukuhan PKP, petugas pelayanan juga memberikan layanan aktivasi EFIN dan edukasi terkait tata cara lapor SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan secara online melalui laman pajak.go.id.
KPP Pratama Semarang Timur telah hadir di Mal Pelayanan Publik sejak Oktober 2022. Petugas pelayanan KPP Pratama Semarang Timur akan bergantian melakukan piket dan hadir setiap hari Kamis sesuai jadwal yang diberikan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Pewarta: Eka Nofianti |
Kontributor Foto: Eka Nofianti |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 27 kali dilihat