Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur mengadakan kegiatan edukasi perpajakan yang bertajuk "Kupas Tuntas Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah"  secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Semarang (Senin, 9/8).  Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dan memastikan agar wajib pajak memanfaatkan insentif pajak.

Kegiatan ini diikuti oleh 22 peserta wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdiri dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Kegiatan edukasi perpajakan ini berlangsung kurang lebih 2 jam, dibuka oleh Kasi Pelayanan KPP Pratama Semarang Timur dan dilanjutkan pemaparan materi oleh tenaga penyuluh KPP Pratama Semarang Timur.

Narasumber menyebukan bahwa merupakan kabar baik bagi para pelaku UMKM yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif pajak, karena  wajib pajak dapat menikmati kembali Insentif PPh Final UMKM ditanggung Pemerintah hingga masa Desember 2021.Selain itu, juga diberikan kesempatan menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi masa Januari - Juni 2021 yang paling lambat disampaikan pada 31 Oktober 2021.

KPP Pratama Semarang Timur berharap setelah mengikuti acara, para Wajib Pajak UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh Final ditanggung Pemerintah dengan menyampaikan laporan realisasi setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya mulai masa Juli hingga masa Desember 2021. Selain itu juga melakukan pembetulan atas laporan realisasi masa Januari - Juni 2021 melalui fitur layanan eReporting Insentif Covid-19 pada saluran DJP Online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.