Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Timur menyelenggarakan kegiatan edukasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Badan yang terdaftar di tahun 2022 secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Semarang (Rabu, 18/5).
Kegiatan Edukasi ini selain membahas Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Badan baru juga membahas tentang e-Bupot Unifikasi dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan adanya Kegiatan Edukasi mengenai Hak dan Kewajiban wajib pajak diharapkan dapat menambah pengetahuan dan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- 9 kali dilihat