Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui siniar berupa siaran radio kepada wajib pajak di wilayah Semarang (Kamis, 16/2).

Gelar wicara dilakukan pukul 15.00 - 16.00 WIB menampilkan penyiar radio Sonora FM, Bayu Pamungkas, Tenaga Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur Nurul Mustiyani (Tiya) dan Eka Nofianti (Eka) sebagai narasumber. Bayu menanyakan beberapa hal yang harus dilakukan wajib pajak dalam melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tiya menyampaikan langkah-langkah pemutakhrian atau pemadanan data yang harus dilakukan Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dengan status aktif maupun Non Efektif melalui akun DJP Online.

Selain membahas terkait pemadanan atau pemutakhiran data, Bayu mengajak Tiya dan Eka membahas hal terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bayu menanyakan apa saja yang harus dipersiapkan apabila pertama kali akan lapor SPT Tahunan?. "Tentunya wajib pajak harus meminta bukti potong ke pemberi kerja terlebih dahulu, karena bukti potong tersebut digunakan sebagai dasar pengisian penghasilan pada SPT Tahunan yang akan dilaporkan dan mengajukan aktivasi EFIN melalui email KPP agar dapat memiliki akun DJP Online dan dapat melaporkan SPT Tahunan.", jawab Tiya.

Menutup segmen terakhir, Tiya mengucapkan terima kaish kepada sahabat sonora dan kawan pajak yang telah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran pajak. Mengutip pesan dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati bahwa, "jangan pernah lelah mencintai negeri ini", Tiya mengatakan bahwa salah satu wujud cinta kepada negeri adalah dengan menjadi warna negara yang sadar dan taat pajak, karena pahlawan masa kini adalah mereka para pembayar pajak.

Eka mengingatkan kepada sahabat sonora dan kawan pajak untuk melakukan pemadanan atau pemutakhiran NIK sebagai NPWP dan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023. Apabila Wajib Pajak mengalami kendala terkait pemadanan atau pemutakhiran data maupun pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat datang langsung ke loket Kantor Pajak, LDK yang diselenggarakan oleh KPP, atau melalui saluran online lainnya di Kring Pajak, Whatsapp Helpdesk KPP Pratama Semarang Timur di nomor 08989504504.

 

 

Pewarta: Nurul Mustiyani
Kontributor Foto: Maya
Editor: Dyah Sri Rejeki