Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur melakukan kunjungan ke wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan teridentifikasi dalam sistem di KPP Pratama Semarang Timur (Selasa, 1/8). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi atas Data Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Astri Devikawati selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI melakukan konfirmasi ke Wajib Pajak Data Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yaitu Arif Rifkika yang diwakili oleh Ibu dari Arif Rifkika. Astri Devikawati menyampaikan bahwa berkaitan dengan ketentuan perpajakan maka sudah seharusnya siapa saja yang telah memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif untuk mendaftarkan diri ke KPP dan mendapatkan NPWP.

“Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak,” jelas Astri.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPP bahwa Data Sasaran Ekstensifikasi (DSE) muncul karena terdapat data pinjaman atas nama wajib pajak. Namun setelah dilakukan konfirmasi atas data tersebut hanya dipinjam namanya.

“Memang betul bahwa nama kami dipinjam untuk pengajuan pinjaman karena kami memiliki penghasilan namun dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)” ujar Ibunya Arif Rifkika.

Dikarenakan wajib pajak memiliki penghasilan dibawah PTKP,  wajib pajak memilih belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Semoga kedepannya wajib pajak bersedia  mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

 

 

Pewarta: Nunung Fitrianingsih
Kontributor Foto: Nailin Zulfa
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.