Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur memberikan edukasi pembuatan Bukti Potong 1721-A2. Kegiatan edukasi ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Semarang Timur (Jumat, 10/11).

Dihadiri oleh bendahara kelurahan se-Kecamatan Semarang Timur dan bendahara kecamatan Semarang Timur, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan Kembali kewajiban pembuatan bukti potong dan penyegaran aturan terkait. Dengan edukasi yang telah dilaksanakan diharapkan para bendahara semakin paham mengenai proses pembuatan bukti potong 1721-A2 dan tidak lupa untuk segera membuat bukti potong  setelah tahun pajak berakhir.

Semakin cepat bendahara membuat bukti potong 1721-A2 maka semakin membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi

 

Pewarta: Eka Nofianti
Kontributor Foto: Rimananda Andriani
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.