Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah melakukan kunjungan kerja ke salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kawasan Kota Lama, Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah (Selasa, 7/5). Kegiatan bertujuan untuk memperoleh data dan informasi terkait dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pegawai.
Tim dari KPP Pratama Semarang Tengah yang melakukan kegiatan visit dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Teddy Ferdian, didampingi oleh Account Representative Andrias Dimas Kristiyanto. Dalam kegiatan tersebut tim diterima oleh Kepala Cabang Pembantu Bank. Tim melakukan koordinasi terkait data dan informasi yang masih memerlukan penjelasan dari pihak bank.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga mengingatkan bank untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari seluruh pegawai bank. Andrias menyampaikan bahwa penguatan sinergi dengan pihak perbankan sangat penting dalam membantu pelaksanaan tugas pengawasan di KPP Pratama Semarang Tengah.
Lebih lanjut Andrias menyampaikan bahwa di KPP Pratama Semarang Tengah, peranan penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 cukup besar dikarenakan banyak bank-bank yang berstatus cabang yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Tengah. “Kepatuhan wajib pajak perbankan dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak sangat membantu KPP Pratama Semarang Tengah dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak,” jelas Andrias.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Mia Rosita |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat