Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi secara daring melalui aplikasi Zoom di Semarang (Selasa, 30/5). Sosialisasi PPN atas Penyerahan Jasa Asuansi ini dikhususkan kepada wajib pajak yang bergerak di bidang asuransi termasuk perusahaan reasuransi.

Sosialisasi dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Pembahasan materi ini dibawakan oleh Ketua Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Tengah Victorinus Indaryatno. Narasumber menjelaskan bahwa ada aturan baru terkait PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang diberlakukan mulai Masa Pajak Mei 2022. Tim penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Tengah menjelaskan informasi, mulai dari perhitungan hingga tata cara pelaporan PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Selain itu, Victorinus juga menyampaikan bahwa wajib pajak dapat melakukan konsultasi terkait e-SPT PPN-Put 1107 versi tahun 2022. “Wajib pajak dapat menghubungi kontak konsultasi dalam tautan linktr.ee/pajaksmgtengah,” ujarnya.

Victorinus berharap pelaksanaan sosialisasi ini dapat memberikan edukasi dan pemahaman mengenai pengenaan PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi kepada wajib pajak yang bergerak di bidang asuransi termasuk perusahaan reasuransi.

 

 

Pewarta: Andarurukmi Kuswidiandari
Kontributor Foto: - 
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.