Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik melalui e-Filing di Hotel GranDhika Meeting Room, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, Jawa Tengah (Jumat, 8/3). Kegiatan diikuti oleh para pegawai Hotel GranDhika Semarang.
Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman para pegawai Hotel GranDhika Semarang terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui e-Filing. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui e-Filing yang disampaikan oleh Hotel GranDhika Semarang kepada KPP Pratama Semarang Tengah.
Tim dari KPP Pratama Semarang Tengah yang terdiri dari Account Representative dan Asisten Penyuluh Pajak dalam kegiatan ini memberikan sosialisasi dan asistensi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui e-Filing.
Pada awal kegiatan, tim menyampaikan paparan materi sosialisasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui e-Filing. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Kemudian, para peserta kegiatan melaporkan SPT Tahunan PPh masing-masing melalui e-Filing dengan diasistensi oleh tim dari KPP Pratama Semarang Tengah. Dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh ini, para peserta menggunakan laptop atau telepon seluler yang mereka miliki.
Pewarta:Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Andrias Dimas Kristiyanto |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat