Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah mengajak wajib pajak yang berdomisili atau menjalankan usaha di wilayah Kelurahan Pindrikan Kidul untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini disampaikan oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Semarang Tengah Victorinus Indriyanto yang bertugas di Pojok Pajak Kelurahan Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Kamis, 7/3).

Pojok pajak merupakan bentuk layanan di luar kantor yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Semarang Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh serta mendapatkan informasi perpajakan tanpa harus datang ke KPP Pratama Semarang Tengah.

Keberadaan pojok pajak ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama antara KPP Pratama Semarang Tengah dengan Kelurahan Pindrikan Kidul dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kelurahan Pindrikan Kidul.

Selain asisten penyuluh pajak, di pojok pajak ini hadir pula Account Representative yang siap membantu, mengasistensi, dan memberikan informasi perpajakan kepada wajib pajak yang datang ke pojok pajak ini. Lebih lanjut, Victorinus menjelaskan bahwa wajib pajak yang memerlukan informasi perpajakan atau asistensi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi petugas dari KPP Pratama Semarang Tengah untuk mendapatkan pelayanan perpajakan tanpa dipungut biaya.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Richard Errik Fernandes
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.