
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat mengadakan sosialisasi secara langsung (live) melalui media sosial Instagram tentang format baru pengajuan permohonan pemindahbukuan (PBK) secara elektronik (e-PBK) di ruang laktasi KPP Pratama Semarang Barat (Selasa, 27/06).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Barat, Ony Nuraini dan Erdiani Deswitasari menjadi narasumber pada acara tersebut. Acara ditayangkan secara langsung pada kanal media sosial Instagram @pajaksmgbarat mulai pukul 16.00 WIB.
Ony menjelaskan bahwa E-Pbk telah diimplementasikan secara nasional pada tanggal 12 Desember 2022 oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum berlaku secara nasional, implementasi e-Pbk telah diuji coba secara terbatas pada 10 KPP, salah satunya adalah KPP Pratama Semarang Barat.
E-Pbk merupakan permohonan proses pemindahbukuan melalui saluran online yang disediakan oleh DJP, apabila wajib pajak melakukan kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Kesalahan tersebut bisa dikarenakan salah nominal pembayaran, kode jenis pajak, masa pajak ataupun yang lainnya.
Sampai dengan 7 Juni 2023 sudah terdapat 400 permohonan e-Pbk yang telah diterima dan diselesaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Semarang Barat.
“Semarang Barat merupakan salah satu KPP yang Wajib Pajaknya telah memanfaatkan aplikasi e-Pbk terbanyak” ujar Dea saat menjelaskan antusias Wajib Pajak dan keberhasilan implementasi aplikasi e-Pbk tersebut.
Terdapat sejumlah keuntungan e-Pbk dibandingkan permohonan Pbk yang dilakukan secara manual, yaitu : Mudah digunakan, efisiensi biaya dan Keakuratan Data.
Pewarta:Sukimah |
Kontributor Foto:Sukimah |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat