Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kunjungan ke Salah Satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Senin, 17/1). Deni hermawan selaku Pegawai KP2KP Tanjung Selor mengunjungi usaha jok kulit.

Dalam kunjungannya, Deni menyampaikan kedatangannya tersebut sebagai upaya untuk menyampaikan informasi kepada pemilik usaha terkait kebijakan pajak terbaru.

“Kehadiran saya disini selaku perwakilan dari KP2KP Tanjung Selor untuk menyampaikan beberapa kebijakan pajak yang tertuang didalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantaranya pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 500 Juta serta adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi bapak apabila Sebelumnya memiliki Aset/Harta yang belum diungkapkan sesuai aturan yang berlaku. Adapun PPS dilaksanakan selama 6 bulan saja mulai bulan januari sampai akhir Juni,“ ujar Deni.

“Apabila ada yang masih kurang jelas, silahkan dapat berkonsultasi dengan petugas kami di kantor pajak,“ tambahnya.

Sementara itu, pengusaha yang dirahasiakan identitasnya itu menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak pajak untuk menyosialisasikan kebijakan terbaru.

“Tentu kami merasa terhormat atas kehadiran pihak pajak untuk meluruskan persepsi terkait kebijakan pajak yang terbaru. Kami merasa terbantu dengan adanya kebijakan tersebut serta kami mohon bantuannya agar dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan sebaik baiknya,“ ujar pengusaha jok kulit tersebut.