
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor diundang menjadi narasumber dalam Acara Pelatihan Desain Kemasan Produk yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Hotel DC Mega Tanjung Selor Kab. Bulungan (Jumat, 17/06). Pada kesempatan itu, KP2KP Tanjung Selor membahas terkait kewajiban perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam kesempatan itu, Pegawai KP2KP Tanjung Selor Muhammad Akbar Bahari, yang menjadi narasumber dalam acara tersebut, menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang mesti dilakukan oleh Wajib Pajak UMKM kedepannya.
“Pengenaan pajak untuk usaha Bapak Ibu sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2018 dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya. Selain bayar pajak, kewajiban yang harus dilaksanakan apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,“ tutur Akbar.
“Mulai tahun ini, terdapat keringanan apabila Bapak Ibu pelaku UMKM memiliki omzet dibawah Rp500 juta setahun maka belum dikenakan pajak. Hal tersebut sejalan dengan UU No. 7 Tahun 2021. Tentu dengan kebijakan yang telah dikeluarkan dari pajak diharapkan dapat memberikan akses seluas-luasnya bagi Bapak Ibu untuk mengembangkan usahanya. Saya pribadi juga berharap usaha Bapak Ibu sukses karena kalau omzetnya besar maka kontribusi ke negara akan bertambah juga,“ pungkasnya.
Peserta acara turut memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi terkait perpajakan.
- 11 kali dilihat