Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bekerjasama dengan Direktorat Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industi Kecil (TKDN-IK) untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lombok Timur, (Senin, 20/5).
Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia. Pj Bupati berpendapat bahwa pemerintah daerah belum optimal dalam memberdayakan industri kecil menengah di Kabupaten Lombok Timur. Oleh karena itu ia mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah awal perkembangan para pelaku UMKM di Lombok Timur.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selong Yahya Zainul Arif sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada para pelaku UMKM. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 untuk setiap wajib pajak orang pribadi yang memiliki omset dibawah Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto,” ungkapnya.
Dengan adanya fasilitas ini, UMKM dengan omset dibawah Rp500 juta dalam setahun belum dikenakan pajak. Jika UMKM tersebut sudah melebihi Rp500 juta, maka pajak yang dikenakan hanya atas omset yang diatas Rp500 juta. Yahya juga menambahkan batasan Rp500 juta ini hanya berlaku untuk NPWP orang pribadi, sehingga untuk pelaku UMKM yang bentuk usahanya berupa badan hukum dikecualikan dari aturan ini.
Tim KP2KP Selong bersama tim dari KPP Pratama Praya melakukan pendampingan langsung kepada UMKM yang belum mempunyai NPWP untuk mendaftarkan diri secara daring. Di sisi lain untuk pelaku UMKM yang telah memiliki NPWP tetapi statusnya tidak valid pada situs perizinan, tim membantu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir.
Salah seorang peserta bimtek, Linda Marsoni mengatakan bahwa sebelumnya mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. “Ternyata melakukan pelaporan SPT tidak sesulit yang saya bayangkan sebelumnya dan ternyata hanya perlu melapor tanpa membayar karena omset masih kecil” ujarnya.
Di akhir acara, Yahya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman kewajiban perpajakan para peserta bimtek. KP2KP Selong akan terus mendukung upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dalam pembinaan para pelaku UMKM.
Pewarta: I Wayan Sukra Ekayana |
Kontributor Foto: I Wayan Sukra Ekayana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat