Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Exa Purba melakukan verifikasi lokasi usaha wajib pajak di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 20/04). Wajib pajak yang dikunjungi ialah CV Ms Jaya yang sebelumnya telah melakukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP ke KP2KP Sangatta.

Kehadiran petugas di lokasi wajib pajak ini merupakan rangkaian proses penetapan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dengan tujuan memverifikasi alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak.

Exa Purba, dalam kunjungan ini menyerahkan secara langsung Surat Pengukuhan PKP serta menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak PKP. "Perusahaan ini sudah dikukuhkan sebagai PKP maka sudah terutang pula kewajiban PKPnya. Jika nanti aktivasi akun PKP telah selesai, maka selanjutnya mengajukan permohonan sertifikat elektronik, instalasi aplikasi perpajakan, dan rutin melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa," jelasnya.

CV Ms Jaya yang bergerak dibidang konstruksi gedung menyambut baik tahapan proses PKP ini dan kooperatif selama proses wawancara. Di sela-sela perbincangan, wajib pajak menandatangani berita acara dan petugas pajak memfoto aset perusahaan untuk nantinya dimasukkan ke dalam laporan.

“Jika permohonan aktivasi akun PKP sudah selesai, mohon diinfokan Pak, agar saya bisa mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan menginstal aplikasi perpajakan yang diperlukan nantinya ke Kantor Pajak Sangatta, dan jika ada kendala nantinya mohon bantuannya Pak,” tutur wajib pajak kepada Exa.