Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta turut serta menyepakati dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kutai Timur di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Jumat, 24/11)

Acara dihadiri dan dibuka oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang turut serta mendukung pelaksanaan Mal Pelayanan Publik di Sangatta yang diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih prima kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Selain itu, terdapat pula acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai pelaksanaan MPP yang baik dan benar dan dibawakan oleh Akik Dwi Suharto Rudolf, Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN RB. Dalam FGD, setiap peserta menyimak serta memberikan pertanyaan dan tanggapan nya masing-masing mengenai rencana pelaksanaan MPP Kutai Timur kedepan nya.

Dalam kesepakatan MoU MPP ini, KP2KP Sangatta sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak turut serta mendukung dan mengambil bagian dalam MPP untuk memberikan pelayanan perpajakan yang lebih baik dan unggul kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur.