Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan tindak lanjut atas permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari badan usaha penyelenggara event khusus atau event organizer. Pelaksana KP2KP Sangatta Yayang Putra mengunjungi wajib pajak tersebut yang berlokasi di wilayah Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur (Jumat, 25/8).
Yayang Putra menyampaikan kepada wajib pajak bahwa kunjungannya merupakan tindak lanjut yang dilakukan berupa kegiatan verifikasi lapangan guna mencocokkan data dan juga wawancara untuk mengumpulkan data tambahan atas permohonan PKP.
"Sebelum badan usaha terbentuk, event organizer ini hanya berbentuk sebuah komunitas yang mengadakan event seperti konser-konser yang berada di Sangatta. Dengan dikukuhkannya menjadi PKP, maka akan timbul hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sebagai sebuah badan usaha," ungkap Yayang Putra.
Ia juga memberikan informasi kepada wajib pajak akan adanya kelas pajak yang diselenggarakan secara langsung di KP2KP Sangatta untuk membantu administrasi perpajakannya.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Hidayat Primadi |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat