Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan sosialisasi kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah di Gedung Serba Guna Kantor Desa Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 15/06). 

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan aturan terbaru terkait kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah khususnya terkait transaksi pembelian barang dan/atau jasa, pembayaran pajak, pembuatan bukti potong di e-Bupot dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi secara online melalui djponline.pajak.go.id.

Acara ini dihadiri oleh 42 peserta yang terdiri dari Bendahara Kecamatan, Bendahara Desa, Bendahara BOS, dan BUMDes se-Kecamatan Sangatta Selatan.

“Bapak Ibu Bendahara, terima kasih telah hadir di acara sosialisasi ini. Kami berharap Bapak Ibu Bendahara lebih memahami kewajiban perpajakannya bukan hanya pembayaran tetapi juga pelaporan. Jangan sungkan untuk bertanya kepada kami baik melalui layanan Whatsapp maupun layanan tatap muka,” ungkap kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto dalam sambutannya.