
Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Exa Purba melakukan kunjungan ke beberapa kantor dinas di Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 31/8). Dinas yang dikunjungi adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Perpustakaan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Kunjungan Exa Purba bertujuan untuk mengimbau jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas terkait agar menyampaikan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Exa juga menyerahkan daftar ASN dinas terkait yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan tahun pajak 2021.
“Salah satu kewajiban wajib pajak adalah pelaporan SPT Tahunan. Untuk orang pribadi, batas waktunya adalah 31 Maret. Meskipun batas waktu telah lewat tetapi banyak ASN yang belum menyampaikan kewajiban SPT Tahunan. Kami berharap dengan daftar pegawai ini memudahkan koordinasi ke jajaran di bawah dinas terkait,” ungkap Exa.
Bendahara Gaji Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang dalam kesempatan kali ini menyampaikan kendala yang ditemui. “Kami sudah membagikan bukti potong 1721-A2 kepada pegawai tetapi banyak pegawai yang sudah senior dan kurang memahami pelaporan SPT Tahunan ASN yang wajib disampaikan secara online,” ungkap bendahara tersebut.
Exa menambahkan jika pelaporan online melalui e-Filing lebih mudah dan singkat dapat dilaporkan kapan dan di mana saja. Untuk pegawai yang kurang memahami pelaporan online dapat datang langsung ke KP2KP Sangatta untuk memperoleh asistensi secara langsung. Selain itu, Exa menjelaskan pegawai dapat berkonsultasi melalui layanan Whatsapp KP2KP Sangatta sembari menyerahkan nomor layanan online.
Pewarta: Allez Zion Exaudi Purba |
Kontributor Foto: Allez Zion Exaudi Purba |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Syarifah S. R. |
- 22 kali dilihat