
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Unifikasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Kecamatan Teluk Pandan dan sekitarnya (Rabu, 23/2). Bertempat di aula Kantor Kecamatan Teluk Pandan, acara ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan Camat Teluk Pandan Amir dan Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto. Dalam sambutannya, H. Amir berpesan kepada peserta sosialisasi untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal agar tidak terbebani di akhir batas pelaporan 31 Maret 2022. H. Amir juga berpesan agar perangkat desa cermat dan teliti dalam pengelolaan dana desa.
“Bapak ibu perangkat desa harus teliti jangan sampai salah dalam penghitungan pajak PPh dan PPN. Ditanyakan soal pajak kepada petugas yang telah hadir disini. Jika melakukan kesalahan, berakibat tersendatnya pencairan dana desa selanjutnya, nanti bapak ibu juga yang susah,” ungkap Amir.
Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto menambahkan kegiatan pemungutan dan penyetoran pajak yang berkaitan langsung dengan Dana Desa harus pula diikuti dengan pelaporan pajak menggunakan SPT Unifikasi. “Nantinya bapak ibu dapat membuat bukti potong secara online melalui e-bupot serta melaporkan SPT melalui aplikasi ini juga,” tambah Ricky Winanto.
Dalam sosialisasi kali ini, materi SPT Tahunan disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana. Nanang memaparkan materi e-Filing SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan 1770SS melalui laman pajak.go.id. Saat materi disampaikan peserta mempraktikkan langsung dan dipandu oleh pelaksana KP2KP Sangatta Exa Purba. Pengisian SPT dilaksanakan bersama-sama dan diselingi tanya jawab peserta.
Acara berjalan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. KP2KP Sangatta berharap dengan adanya kegiatan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Kecamatan Teluk Pandan semakin meningkat terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan.
- 9 kali dilihat