Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menjadi narasumber dalam agenda Bimbingan Teknis Penguatan Pengelolaan Keuangan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 15/6). Bimbingan ini diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula di Wai Back Coffee, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Petugas KP2KP Ricky Yanuar memberika materi seputar kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ricky mengingatkan kembali kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, seperti melaporkan penghasilan, harta, ataupun utang melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Bendahara juga memiliki kewajiban tersendiri sebagai pemungut, yaitu menghitung, memotong atau menungut, menyetor, dan melaporkan pajak,” tambah Ricky Yanuar.

 

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.