Dengan dukungan penuh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan e-Bupot Unifikasi bagi Instansi Pemerintah di Ruang Aula BPKAD Kabupaten Katingan (Kamis, 16/06).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman peraturan pelaksana UU HPP yang terdiri dari 14 Peraturan Menteri Keuangan. Selain sosialisasi peraturan pelaksana UU HPP, dalam kesempatan tersebut Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sampit menyampaikan materi mengenai aplikasi e-Bupot Unifikasi bagi instansi pemerintah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh bendara dinas/badan dilingkungan pemerintah Kabupaten Katingan dan juga unit instansi vertikal. Selain menyampaikan materi, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sampit juga menjawab beberapa pertanyaan dari para peserta.
- 9 kali dilihat