KPP Pratama Sampit dan KP2KP Kasongan, dengan dukungan penuh dari Sekretariat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 dan Implementasi e-Bupot Unifikasi bagi Instansi Pemerintah di Aula BPKAD Kabupaten Katingan (Kamis, 24/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Katingan Evie Silvia Baboe, Sekretaris BPKAD, dan para Bendahara Satker di wilayah Kabupaten Katingan dan unit kerja vertikal di wilayah Kabupaten Katingan.
Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah Serta Pemahaman Terkait Implementasi e-Bupot Unifikasi Bagi Instansi Pemerintah.
Pewarta:Fajar Triyanto |
Kontributor Foto:Tim KP2KP Kasongan |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 5 kali dilihat