“Sistem Coretax DJP ini menjadi solusi bagi tiap desa. Kami harap para bendahara tiap desa mulai membiasakan diri menggunakan sistem ini agar pelaporan pajak tidak lagi menjadi kendala. Coretax DJP juga dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak dan meningkatkan kepatuhan serta transparansi keuangan desa,” jelas Rocky Pratama, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas. 

Rocky dan tim hadir di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sambas untuk melakukan koordinasi dan imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) DPMD Kabupaten Sambas dan 195 perangkat desa yang ada di wilayah Kabupaten Sambas (Selasa, 07/10).

Kepala DPMD Kabupaten Sambas, Alkap, menerima langsung kedatangan tim KP2KP Sambas.

Pada kesempatan itu, Rocky menjelaskan maksud kedatangan tim dari KP2KP Sambas untuk menjalin sinergi dan koordinasi dalam menyukseskan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang sepenuhnya akan dilaksanakan di tahun 2026. Ia hendak memberitahu setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Sambas untuk melakukan pengaktifan akun Coretax DJP tiap Desa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Alkap menyatakan bahwa saat ini memang masih ada desa yang belum mengaktifkan akun Coretax DJP. “Saya akan menyuarakan perihal ini kepada seluruh ASN DPMD Kabupaten Sambas dan perangkat desa yang belum melakukan pengaktifan akun Coretax DJP agar segera dilaksanakan,” ungkap Alkap. 

Mendengar hal itu, Rocky menyatakan bahwa KP2KP Sambas siap menerima kedatangan tim dari DPMD Kabupaten Sambas atau para bendahara desa di KP2KP Sambas jika ingin berkonsultasi mengenai Coretax DJP.

Pewarta: Puteri Vania Sianipar
Kontributor Foto:
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.