Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu menggelar kegiatan edukasi perpajakan dengan tema Sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah secara daring melalui Zoom Meeting dengan peserta bendahara di Kota Samarinda (Selasa, 31/8). 

Fungsional Penyuluh Pajak Ikhwan Latief selaku pemateri dalam kelas pajak, menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, diantaranya penerbitan bukti potong, pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26.

Ikhwan Latief menyampaikan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah mulai berlaku sejak Masa Pajak September 2021.

"Implementasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ditujukan untuk mempermudah pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah secara online," ucap Ikhwan Latief.