Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mengunjungi salah satu wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Kontraktor yang berdomisili di Jalan Wolter Monginsidi, Kota Samarinda (Kamis, 26/8).

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Samarinda Ulu Ery Puspitasari mengatakan tujuan utama kunjungan tersebut untuk mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2020 yang jatuh temponya pada tanggal 30 April lalu.

Kedatangan Ery dan dua Account Representative disambut oleh Yayuk. Yayuk merupakan salah seorang pegawai dari Wajib Pajak Badan tersebut. Kepada Yayuk, Ery menjelaskan tata cara dan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Berdasarkan keterangan Yayuk, perusahannya terlambat dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dikarenakan kesulitan dalam pencairan tagihan kepada lawan transaksi sehingga data yang diperlukan untuk melakukan pelaporan belum tersedia.

“Apabila dokumen atau datanya sudah ada, silakan segera dilaporkan. Kalau kesulitan bagaimana pelaporannya, silakan datang ke kantor pajak. Nanti dibantu untuk tata cara pelaporannya. Di sini ada Mas Kartika Aan, AR-nya yang selalu siap membantu," ujar Ery kepada Yayuk.

Ery berharap dengan melakukan kunjungan ini wajib pajak dapat segera melaporkan SPT Tahunannya.