
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu membuka layanan Pojok Pajak Program Pengungkapan Sukareka (PPS) di Ground Floor Big Mall Samarinda, Kota Samarinda (Sabtu, 18/06).
Layanan di luar kantor ini dapat dimanfaatkan mulai tanggal 14 Juni 2022 s.d. 26 Juni 2021 pada hari Senin-Jumat pukul 12.00 s.d. 17.00 WITA dan Sabtu-Minggu pukul 12.00 s.d. 19.00 WITA.
Kegiatan Pojok Pajak PPS ini bertujuan memudahkan wajib pajak untuk melakukan konsultasi dalam memahami dan mengikuti PPS.
Kepala Seksi Pelayanan Merlina Margareta Rumbekwan menyatakan, KPP Pratama Samarinda Ulu siap membantu wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Merlina menjelaskan, “PPS merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 melalui pembayaran PPh final berdasarkan nilai perolehan harta yang diungkapkan.”
Lebih lanjut Merlina menambahkan, tidak hanya di Big Mall Samarinda saja, layanan Pojok Pajak PPS juga ada di beberapa tempat lain seperti KPP dan Mal Pelayanan Pajak (MPP) Samarinda. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan tanpa tatap muka, diantaranya Kring Pajak di 1500200, live chat di situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan layanan konsultasi PPS melalui Whatsapp KPP.
“Wajib pajak yang secara sukarela mengungkapkan hartanya melalui PPS, akan memperoleh manfaat yaitu terbebas dari sanksi administratif dan jaminan perlindungan data,” ucap Merlina.
- 11 kali dilihat