KPP Pratama Samarinda Ulu kembali mengunjungi Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada No. 2 Samarinda untuk melaksanakan kunjungan kerja sekaligus memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 (Kamis, 28/1).

Dalam kunjungan tersebut, Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi bersama timnya  mengasistensi Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu menyampaikan laporan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing).

Usai melaporkan pajak pribadinya, Isran mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun 2020 menggunakan e-Filing, lebih awal lebih nyaman dan aman,” ujarnya.

Sementara itu Hutomo mengatakan, melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban sebagai wajib pajak dan warga negara yang baik. “Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mengutamakan pelayanan terbaik dan kenyamanan bagi wajib pajak. Pelaporan SPT Tahunan dapat melalui e-Filing yang mudah, dapat menghemat waktu, biaya, dan dapat dilakukan di mana saja,” katanya. (DYR)