
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar kelas pajak pembuatan Bukti Potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui e-Bupot Unifikasi secara daring di Studio Ruang Sinergi KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Kamis, 27/1). Kelas Pajak dimulai pada pukul 10.00 s.d. 12.00 WITA.
"Kegiatan ini diikuti oleh bendahara instansi di wilayah KPP Pratama Samarinda Ilir, diantaranya adalah UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Bea Cukai Samarinda, Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa, DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kalimantan Timur, Balai K3 Samarinda, Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur," ucap Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir Ihsan Ahmad.
Kelas pajak dilaksanakan karena terdapat beberapa bendahara/indtansi pemerintah masih kesulitan menggunakan aplikasi terbaru yaitu Ebupot Unifikasi.
Ihsan Ahmad memberikan materi terkait kewajiban pelaporan SPT Masa PPH 21 bagi bendahara/instansi pemerintah dan memberikan pendampingan pembuatan Bukti Potong PPh 21 bagi Pegawai yang terdapat pada Instansi tersebut.
"Peserta sangat antusias dalam mengikuti kelas pajak, beberapa mengajukan pertanyaan kepada penyuluh tentang aturan maupun aplikasi," terangnya.
Kelas pajak ini dilaksanakan dengan harapan agar bendahara/instansi dapat memahami aturan dan penggunaan aplikasi Ebupot Unifikasi.
- 14 kali dilihat