Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan dengar pendapat (public hearing) mengenai Penetapan Standar Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir Tahun 2021 secara daring di Kota Samarinda (Kamis, 29/7).

”Kegiatan yang dilakukan untuk untuk mengetahui tingkat pemahaman, respons, dan ekspektasi para stakeholder terkait Standar Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir,” tutur Emri Mora Singarimbun, Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir dalam sambutannya.

Dua peserta dari beberapa kelompok masyarakat mulai dari tokoh masyarkat, civitas akademika, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga pelaku usaha turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. 

Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi oleh Dewi Gustanti, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir. Dewi menyampaikan beberapa hal meliputi Profil KPP Pratama Samarinda Ilir, Standar Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir yang berjumlah 147, Sarana Prasarana, Inovasi, dan Kinerja Penerimaan KPP Pratama Samarinda Ilir.

Di sesi diskusi, Peserta menyampaikan berbagai testimoni, apresiasi, dan masukan positif bagi pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir. “Kami harap dengan adanya kegiatan ini dapat membuka silaturahmi dan kerja sama yang baik antara KPP dengan pemerintah daerah, untuk memberikan penyuluhan perpajakan kepada masyarakat yang lebih luas,” ucap Anis Siswantini, Camat Samarinda Kota yang hadir.