
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Semarang (Kamis, 24/8). Acara yang diselenggarakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Semarang ini bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan serta dihadiri oleh 25 peserta.
Acara dibuka oleh Moh. Abdur Rozaq mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan. Rozaq menyampaikan bahwa acara edukasi perpajakan sangatlah penting bagi pelaku UMKM. “Kesempatan mengikuti edukasi perpajakan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin. Jika ada hal-hal yang ingin diketahui atau ditanyakan lebih lanjut, agar disampaikan supaya setelah acara berakhir para peserta dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” pesan Rozaq.
Materi Perpajakan dibawakan oleh Diah Waluyoningsih dan Meini Wahyu Utami selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Salatiga. Diah dan Mei menyampaikan pentingnya kontribusi Wajib Pajak UMKM dalam penerimaan pajak, manfaat pajak, kewajiban wajib pajak yang disingkat menjadi DHBL, yakni Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor. Para peserta menyampaikan beberapa pertanyaan dan testimoni yang disampaikan kepada narasumber. Pada kesempatan tersebut juga diadakan praktik pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 Orang Pribadi.
Tim Penyuluh KPP Pratama Salatiga berharap dengan diselenggarakannya edukasi perpajakan, pelaku UMKM memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga tingkat kepatuhan semakin baik.
Pewarta:Meini Wahyu Utami |
Kontributor Foto: Meini Wahyu Utami |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat