Tim asisten penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara pemerintah di Aula Kantor Kepala Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang (Senin, 24/10).
Kegiatan Penyuluhan dihadiri oleh perwakilan pengelola keuangan dari sejumlah perangkat desa di wilayah Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan, dan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Salatiga Yohanes Wiranto Cahyono mendukung kegiatan sosialisasi semacam ini untuk membiasakan implementasi peraturan perpajakan di kalangan bendahara desa. "Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah desa," ucap Yohanes.
Tim penyuluh memberikan materi diantaraya tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) kepada rekanan non Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemungutan PPh Pasal 21, perbedaan pemungutan/pemotongan PPh Pasal 22 dan 23 pada rekanan penyedia katering, dan pembuatan kode billing.
Penyuluhan ditutup dengan penegasan perbedaan gaji dan honor, bahwa gaji merupakan penghasilan yang diterima secara rutin dan teratur sedangkan honor diberikan secara insidentil.
Sepanjang sosialisasi peserta aktif mengajukan pertanyaan tentang materi yang sudah disampaikan oleh narasumber.
Perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang sebagai auditor internal pemerintah daerah, turut serta untuk menyatukan pendapat perpajakan dengan para pengelola keuangan desa agar pengelola keuangan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Hening Kirono Hayu |
Kontributor Foto: Dwi Apriyanto |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 11 kali dilihat