Sekretariat Daerah (Setda) Kota Salatiga mengundang perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengadaan melalui Toko Daring yang bertempat di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Salatiga (Senin, 20/2). Selain KPP Pratama Salatiga, turut hadir perwakilan Bank Jawa Tengah (Jateng) Salatiga, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kabid Verifikasi dan Perbendaharaan BPKPD, Kasubbag Perencanaan Keuangan Setda, Kepala Inspektorat Kota Salatiga, Direktur CV Gratis Ongkir, dan Direktur CV Mitra Solusi.

Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 129 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri dalam Toko Daring, serta Edaran Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan barang dan Jasa melalui Implementasi e-Catalog, Pemerintah Kota Salatiga telah mengimplementasikan pengadaan barang dan jasa melalui metode e-Purchasing (Toko Daring).

KPP Pratama Salatiga yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Fungsional Asisten Penyuluh menyampaikan pokok-pokok pengaturan dalam PMK-58/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai penunjukkan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah dalam hal ini adalah Gratis Ongkir yang telah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai marketplace pengadaan melalui e-Purchasing.

Pemerintah Kota Salatiga berharap melalui rapat koordinasi tersebut, dapat dicapai kesepahaman dalam pengimplementasian pengadaan barang dan jasa melalui e-Purchasing yang digalakkan oleh Pemerintah Kota Salatiga agar sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pewarta: Lutvi Suroya
Kontributor Foto: Lutvi Suroya
Editor: Dyah Sri Rejeki