Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga memenuhi undangan sebagai narasumber Bimbingan Teknis perpajakan kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga yang diselenggarakan di ruang rapat ‘Werkudara’ Lantai 3 Kantor BPKPD Kota Salatiga (Senin, 07/03).
Pada kesempatan tersebut, asisten penyuluh pajak menyampaikan 3 (tiga) materi sekaligus. Materi pertama terkait dengan Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK-231/PMK.03/2019, dilanjutkan dengan poin-poin perubahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang terkait dengan aspek kewajiban perpajakan Bendahara, dan terakhir Implementasi e-Bupot Unifikasi bagi Instansi Pemerintah.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Seksi Pelayanan Yohanes Wiranto Cahyono.
KPP Pratama Salatiga berharap dengan kegiatan ini, Bendahara Pemerintah paham akan adanya perubahan tarif PPh Pasal 21 dan lebih siap dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April mendatang.
- 23 kali dilihat