Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga memenuhi undangan sebagai narasumber bimbingan teknis perpajakan kepada bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga yang diselenggarakan di Ruang Rapat ‘Werkudara’ Lantai 3 Kantor BPKPD Kota Salatiga (Selasa, 16/5).
Kegiatan dibagi dalam 2 (dua) sesi di mana masing-masing sesi berdurasi 2 (dua) jam. Pada kesempatan tersebut, asisten penyuluh pajak membekali peserta dengan tata cara perekaman pemotongan PPh 21 pegawai tetap melalui metode impor CSV. Peserta diberi kesempatan untuk mencoba secara langsung metode impor bukti potong PPh 21 dan posting ke Surat Pemberitahuan (SPT).
Asisiten penyuluh berharap dengan adanya kegiatan ini, bendahara pemerintah lebih tertib dalam melakukan pelaporan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah yang telah diwajibkan sejak April 2022 lalu.
Pewarta: Lutvi Suroya |
Kontributor Foto: Hening Kirono Hayu |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat