Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah dengan tujuan menyamakan persepsi diantara sesama auditor tentang Kewajiban Perpajakan Bendahara di Ruang Pertemuan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang (Senin, 14/11).
Bimbingan Teknis diikuti oleh 30 (tiga puluh) peserta yang berlangsung dari pukul 08.30 s.d 11.00 WIB. Materi yang disampaikan oleh tim penyuluh menitikberatkan pada kewajiban perpajakan bendahara sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-231/PMK.03/2019 dan poin-poin perubahan sebagaimana diatur di PMK-58/PMK.03/2022.
Peserta kegiatan memberikan pertanyaan yang diajukan selama penyampaian materi terutama mengenai tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bukan Pegawai, definisi pembayaran yang terpecah-pecah sebagaimana diatur dalam pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kompleksitas pemungutan pajak swakelola oleh Bendahara Kelurahan.
Penyuluh berharap dengan acara tersebut, dapat menambah wawasan dan menyamakan persepsi auditor tentang kewajiban perpajakan bendahara.
Pewarta: Lutvi Suroya |
Kontributor Foto:Lutvi Suroya |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 13 kali dilihat