Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga mengajak para pengikut akun Instagram @pajaksalatiga untuk melakukan pemutakhiran mandiri Nomor Induk Kependudukan –sebagai Nomor pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) di Salatiga (Selasa, 31/1).

Kegiatan ini dilakukan untuk mengimplementasikan aturan NPWP 16 Digit yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan NPWP 16 digit ini merupakan amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-112/PMK.03/2022.

Pembicara yang merupakan Tm Penyuluh KPP Pratama Salatiga memberikan materi tentang Tata Cara Pemutakhiran Mandiri NIK-NPWP Melalui Situs pajak.go.id dan kendala-kendala sistem yang dihadapi selama melakukan pemutakhiran mandiri. Selain melakukan pemutakhiran mandiri NIK-NPWP, pembicara juga mengimbau untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2023.

Pewarta: Frieda Ayu Rahmawati
Kontributor Foto: Ignatius Yuliantoro Setyo Utomo
Editor:Dyah Sri Rejeki