Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang menawarkan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2024 bagi instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT di wilayah Kota Sabang (Minggu, 16/2). Layanan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya agar kepatuhan semakin meningkat.
Kepala KP2KP Sabang, Edi Kiswanto, mengatakan bahwa pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak dan sudah disediakan melalui jalur online atau elektronik. Namun, untuk lebih memudahkan proses pelaporan, pihaknya siap memberikan asistensi langsung ke OPD atau instansi yang membutuhkan dalam bentuk kegiatan pojok pajak.
“Instansi atau dinas yang memerlukan asistensi bisa berkoordinasi dengan kami, nanti akan kita atur kapan waktunya. Karena dengan SDM yang terbatas, kami juga harus membagi petugas untuk melakukan asistensi ke masing-masing instansi,” ujar Edi.
“Selain program tersebut, KP2KP Sabang juga terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi. Sosialisasi dilakukan secara tatap muka maupun melalui media sosial agar informasi terkait pelaporan pajak dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat,” tambahnya.
Edi Kiswanto mengungkapkan kepatuhan dalam pelaporan pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional. Setiap pajak yang dibayarkan dan dilaporkan memiliki dampak besar bagi negara. Ia mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir.
Pewarta: Budi Ismanto |
Kontributor Foto: Budi Ismanto |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat