Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dan Bupati Siak Alfedri melakukan penandatanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah di Aula Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak (Selasa, 16/9). Kesepakatan bersama yang ditandatangani merupakan perpanjangan Kesepakatan Bersama sebelumnya dan merupakan perubahan (addendum) atas Kesepakatan Bersama Nomor: MoU-9/WPJ.02/2019; Nomor: 11/HK/MoU/2019 tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah tanggal 2 Mei 2019.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan, kerja sama antara Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak kali ini memiliki ruang lingkup yakni bidang pertukaran data dan informasi perpajakan, bidang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.

"Selanjutnya adalah bidang pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan bidang pengujian kepatuhan dalam proses pemberian layanan publik melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)," ujarnya.

Farid mengatakan, khusus dalam pelaksanaan Ruang Lingkup pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas, Pemkab Siak dan Kanwil DJP Riau sepakat untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan bersama seperti pemberian asistensi, pemberian bantuan tenaga ahli dan/atau dukungan lain dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing pihak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya adalah pemetaan subyek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan di luar kawasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan. Kemudian penyusunan studi kelayakan bagi terwujudnya peraturan pemerintah daerah tentang penetapan NJOP dan tata cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan," ungkapnya.

Farid juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan bersama tersebut rencana akan dilaksanakan mulai bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020, dengan wilayah sasaran uji coba yang nanti akan ditentukan bersama oleh Tim dari DJP dan Pemkab Siak.

"Kegiatan tersebut akan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala, yang diharapkan dapat memperluas basis data objek PBB sektor Pedesaan Perkotaan, yang secara langsung tentunya akan meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor perpajakan," sebutnya.

Dengan adanya kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah ini, Kantor Wilayah DJP Riau berharap dapat meningkatkan kualitas Basis Data Perpajakan baik pajak pusat dan pajak daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan maupun dari Dana Bagi Hasil penerimaan pajak pusat, antara lain PPh 25/29 Orang Pribadi dan PPh pasal 21.

Acara kali ini juga dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Anung Setia Nugraha. Sementara itu, dalam laporan kegiatannya, Kepada Badan Keuangan menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPP Pratama Pangkalan Kerinci dan KP2KP Siak atas kerja sama yang baik hingga Kesepakatan Bersama ini dapat berjalan dengan baik.