Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau kembali berinovasi dalam mengedukasi masyarakat mengenai transformasi digital di bidang perpajakan. Melalui kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Pekanbaru, Kanwil DJP Riau menggelar program siniar (podcast radio) yang mengupas tuntas tentang Aplikasi Coretax DJP (Rabu, 8/10).
Disiarkan langsung dari Studio RRI Pekanbaru, Gus Fahmi, penyuluh pajak, lebih focus bicara seputar aktivasi akun, permohonan kode otorisasi (KO DJP), serta pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan sistem terbaru tersebut.
Gus Fahmi berujar bahwa tahun pajak 2025 akan menjadi momen penting dalam penerapan Coretax DJP, menggantikan sistem pelaporan sebelumnya melalui DJP Online.
“Ada perubahan mendasar dalam pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2025. Jika sebelumnya pelaporan dilakukan lewat e-Filing atau e-Form pada DJP Online, kini semuanya terintegrasi dalam aplikasi Coretax DJP,” jelas Gus Fahmi.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa sistem baru ini membawa sejumlah penyederhanaan, terutama dalam formulir SPT tahunan orang pribadi. Bila dulu wajib pajak harus memilih antara formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770, kini hanya tersedia satu jenis formulir terpadu yang menyesuaikan dengan profil wajib pajak masing-masing.
Selain lebih sederhana, Coretax DJP juga dirancang dengan standar keamanan data yang lebih tinggi. Proses pelaporan kini memerlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, yang berfungsi layaknya tanda tangan digital untuk menjamin keaslian dokumen dan integritas data wajib pajak.
Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, wajib pajak terlebih dahulu perlu mengaktifkan akun Coretax DJP. Caranya, cukup mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian memilih menu “Lupa Kata Sandi”. Setelah memasukkan NIK dan memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar di DJP, sistem akan mengirimkan tautan untuk membuat kata sandi baru.
Setelah itu, wajib pajak dapat masuk menggunakan NIK dan kata sandi baru tersebut —akun pun siap digunakan. Tahap berikutnya adalah permohonan kode otorisasi DJP, yang merupakan syarat penting untuk menandatangani dan mengirimkan SPT secara elektronik. Permohonan ini dilakukan melalui menu Portal Saya → Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik di aplikasi Coretax DJP.
Wajib pajak hanya perlu membuat passphrase sesuai ketentuan dan mengonfirmasi pernyataan yang tersedia. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat” serta mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Wajib pajak juga dapat mengecek keabsahan kode otorisasi tersebut melalui menu Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate. Jika statusnya invalid, cukup klik tombol Periksa Status lalu Menghasilkan, maka statusnya akan berubah menjadi valid.
Di akhir sesi, Gus Fahmi berpesan agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan permohonan kode otorisasi, agar nantinya proses pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 dapat dilakukan dengan lancar.
“Kami ingin wajib pajak tidak menunggu hingga masa pelaporan tiba. Aktivasi dan pembuatan kode otorisasi bisa dilakukan sejak sekarang, agar lebih siap menghadapi sistem pelaporan SPT dengan Coretax DJP,” tutupnya.
Melalui kerja sama strategis dengan RRI Pekanbaru ini, Kanwil DJP Riau berharap pesan edukatif mengenai transformasi digital perpajakan dapat menjangkau masyarakat luas secara ringan dan mudah dipahami.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen DJP dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak melalui sistem yang modern, aman, dan efisien.
| Pewarta: Teddy Ferdiansyah P |
| Kontributor Foto: Teddy Ferdiansyah P |
| Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat
