Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat mengadakan edukasi sistem teknologi informasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikenal dengan Coretax di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Rengat dan diikuti oleh 23 Wajib Pajak (Selasa, 27/8).

Kepala KPP Pratama Rengat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Sarwin Siregar, membuka kegiatan pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Bagas Adhikara, menyampaikan materi mengenai Aplikasi Coretax. Materi ini mencakup penjelasan umum, pengenalan mengenai tata cara update data, deposit pajak, E-Bupot, SPT Tahunan Orang Pribadi serta SPT Tahunan Badan. Selain itu, Wajib Pajak juga diberi kesempatan untuk melakukan uji coba Aplikasi Coretax.

"Coretax menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran, dan dapat dimonitor secara realitime oleh Wajib Pajak. Diharapkan dengan adanya coretax ini mampu memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak," ucap Bagas.

Kegiatan ini berlangsung selama dua sesi dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 dan akan dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak serta pegawai dalam menggunakan sistem teknologi informasi terbaru DJP. 

 

Pewarta: Alya Larasati
Kontributor Foto: Ichsan Hadisaputro
Editor: Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.