Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan edukasi perpajakan di Aula PT Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Daun di Kelurahan Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Kamis, 10/3). 

Dalam kesempatan kali ini, penyuluh memberikan edukasi perpajakan tentang undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sekaligus mengenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para karyawan PTPN III Kebun Sei Daun. Acara dikemas dengan sistem pemberian materi edukasi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Acara dilaksanakan secara langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam hal mencegah penyebaran virus Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak Rantau Prapat mengajak kepada seluruh karyawan PTPN III Kebun Sei Daun yang mempunyai harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunannya agar segera mengikuti PPS dikarenakan periodenya hanya sampai Juni tahun ini.