Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat (Pajak Rantau Prapat) menggelar siaran radio dalam menyebarkan informasi perpajakan tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas penghasilan karyawan pada Radio PAS FM Rantau Prapat yang berlokasi di Kecamatan Rantau Utara, Kab, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Jumat, 2/2). Materi informasi disampaikan langsung oleh Penyuluh Pajak Rantau Prapat Eka Dessy Barimbing dan Yessika Sihombing. Acara dipandu oleh penyiar Radio PAS FM Rantau Prapat yang dikenal dengan sapaan bang Oii.
Dalam penjelasannya Yessika menyampaikan bahwa TER ini bukan jenis pajak baru. "Perlu kami tegaskan kembali bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif ini, yang dipotong tetap PPh Pasal 21 atas penghasilan, yang berbeda hanya cara perhitungannya saja," tegas Yessika.
Untuk prosedur penerapannya, Eka menjelaskan bahwa untuk bulan Januari s.d November perhitungan pemotongan menggunakan tarif tunggal berdasarkan TER, sedangkan untuk bulan Desember akan diakumulasikan dan dihitung menggunakan tarif pasal 17.
Sebagai penutup disampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah merilis Kalkulator Pajak di situs www.pajak.go.id yang dapat Kawan Pajak gunakan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong menggunakan peraturan TER ini.
Pewarta: Mita Lailatul Khairiyah |
Kontributor Foto: Mita Lailatul Khairiyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat