Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan edukasi perpajakan kepada notaris/PPAT di Aula KPP Pratama Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Jumat, 17/3). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 notaris/PPAT dari 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Materi edukasi dibawakan oleh Khairul Azwar selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Rantau Prapat. Materi yang Ia sampaikan kali ini terkait penggunaan aplikasi e-PHTB. Aplikasi E-PHTB merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Menurut Khairul, aplikasi ini dapat mempermudah notaris dalam melakukan validasi dikarenakan dapat diakses secara daring sehingga notaris/PPAT tidak perlu lagi mengirimkan berkas validasi ke Kantor Pajak dalam hal ingin memvalidasi PHTB.