Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan edukasi perpajakan terkait tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah serta kewajiban pelaporan pajak instansi pemerintah di Dinas Pendidikan di Jalan Menara, Jalan Binaraga No.7, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Kamis, 10/3).

Kegiatan dilaksanakan secara langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan desa dari 2 Kecamatan di Kabupaten Labuhan Batu yaitu Kecamatan Rantau Utara dan Panai Hilir.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh KPP Pratama Rantau Prapat pada tahun lalu. Pada kesempatan kali ini, Penyuluh Pajak memfokuskan dalam memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan Aplikasi e-bupot sehingga diharapkan para bendahara ataupun operator Dinas Instansi Pemerintah yang hadir dapat menggunakan Aplikasi e-bupot dengan benar.